Foto: Putusan MK soal ASN
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) berbincang di sela-sela sidang putusan perkara tentang pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Kamis (25/4). Dalam putusannya, MK menegaskan pemerintah dapat memberhentikan secara tidak hormat pegawai negeri sipil koruptor dengan menggunakan instrumen UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.