Foto: Warga Tiongkok Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Iman Santoso (kanan) membawa seorang Warga Negara Asing (WNA) Hu Jiebin asal Tiongkok yang tidak mempunyai surat izin tinggal, di Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (3/4). Setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, WNA asal Tiongkok tersebut dideportasi.

Doc. Foto: ANTARA/SYIFA YULINNAS

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.