Foto: Sidang Hercules
Terdakwa Hercules Rosario Marshal (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat sidang kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). Majelis hakim memvonis Hercules dengan hukuman delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.