Tak Mungkin Ketua KPK Agus Rahadjo Usul Hapus LHKPN

Selasa, 05 Mar 2019, 04:41 WIB

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan tidak mungkin ketua KPK, Agus Rahardjo mengusulkan untuk menghapus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini menanggapi peryataan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon yang mengatakan pernah berdiskusi dengan Agus tentang penghapusan LHKPN.

"Pertama saya sudah tanya langsung ya ke pak Aagus, tidak benar seperti itu. Tidak mungkin Ketua KPK kemudian mengusulkan penghapusan LHKPN padahal Undangundang memberikan tugas itu pada KPK," jelas Febri di Jakarta, Senin (4/3).

Ket. Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. — Sumber: ISTIMEWA

Menurut Febri, yang semestinya diperhatikan kedepan adalah perlu mengsinkronkan data-data pajak dan data-data LHKPN khususnya untuk kekayaan penyelenggara negara.

"Jadi kami tegaskan tidak benar kalau diklaim Ketua KPK itu meminta penghapusan LHKPN, yang benar adalah ke depan kami berharap pelaporan LHKPN ini bisa sinkron dengan pelaporan pajak untuk data-datanya. Dan pihak Kementerian Keuangan kalau kita lihat itu sangat antusias untuk menyambut ini," katanya.

Febri juga mengingatkan agar para penyelenggara negara memiliki itikad baik untuk melaporkan harta kekayaannya. Menurutnya, akan lebih jika dilaporkan segera mungkin, meskipun batas pelaporan terakhir masih sampai dengan akhir bulan Maret 2019. ola/AR-3

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.