DPR yang Menyerahkan LHKPN ke KPK Baru 7,63 Persen
Selasa, 26 Feb 2019, 06:00 WIBJAKARTA - Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh anggota DPR dinilai paling rendah. Dari 524 jumlah anggota DPR, hanya 40 orang atau hanya 7,63 persen yang sudah melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Oleh karena itu, kami (KPK) mengajak kembali agar pimpinan instansi atau lembaga negara segera menginstruksikan pada penyelenggara negara di jajarannya untuk melaporkan LHKPN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (25/2).
Berdasarkan data Direktorat Pelaporan LHKPN KPK, tingkat kepatuhan LHKPN penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN-nya secara total baru 17,8 persen atau 58.598 orang dari jumlah wajib lapor 329.142 orang.
Ia menyebutkan tingkat kepatuhan pelaporan dari bidang eksekutif sebanyak 18,54 persen, yaitu sudah lapor 48.460 orang dari wajib lapor 260.460 orang; bidang yudikatif, kepatuhannya 13,12 persen yaitu sudah lapor 3.129 orang dari wajib lapor 23.855 orang.
Selanjutnya, MPR RI sebanyak 50 persen karena hanya seorang yang sudah melaporkan LHKPN dari total dua orang wajib lapor; anggota DPD RI sudah melapor 60,29 persen dengan perincian sudah lapor 82 orang dari wajib lapor 136 orang.
ola/E-3
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.