Foto: Ganti Rugi Rp30 Miliar
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (kanan) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan mengenai pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/). Fahri menggugat PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatannya, dimana dalam keputusan pengadilan tersebut dikabulkan hakim sehingga PKS diminta membayar ganti rugi 30 miliar rupiah.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.