Foto: Terima Suap
Terdakwa Amin Santono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). Anggota DPR Komisi IX nonaktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap 3,3 miliar rupiah untuk mengupayakan kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.