Foto: Perbaikan Papan Reklame
Pekerja memperbaiki rangka papan reklame di Kawasan Pancoran, Jakarta, Senin (7/1). Pemprov DKI telah menertibkan 60 papan reklame ilegal karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan-Bangunan Reklame (IMB - BR), dimana sebelumnya KPK menemukan dari 295 papan reklame di Jakarta hanya lima buah yang memiliki izin
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.