Foto: EKSEKUSI LAHAN
Juru sita PN Depok membacakan surat putusan eksekusi dari bangunan yang terdampak pembagunan Tol Cijago di Jalan Juanda Depok, Jawa Barat, Senin (10/12). Eksekusi yang berjumlah 10 bidang tanah beserta bangunan tersebut guna pembangunan jalan Tol Cijago seksi II meliputi wilayah Sukmajaya dan Kukusan Depok.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.