DPR Tegaskan Wewenang KPK Tetap di RUU Penyadapan

Jumat, 07 Des 2018, 04:53 WIB

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agats, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengubah wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU ) tentang Penyadapan, yaitu pengecualian permohonan izin untuk melakukan penyadapan terhadap terduga kasus tindak pidana korupsi.

"Kewenangannya tetap seperti itu, bahwa dia tidak perlu izin. Namun, kita menyarankan supaya peraturan internal KPK soal penyadapan itu bisa dimasukkan kedalam RUU Penyadapan ini, sehingga kekuatan hukumnya itu tidak menjadi peraturan internal saja dan akan masuk menjadi UU . Tidak ada lagi yang bisa mempertentangkan itu," tegasnya setelah rapat kerja bersama KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).

Ket. Foto: SIKAP DPR | Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agats ketika memberikan keterangan soal kewenangan KPK dalam penyadapan di dalam UU Penyadapan, di Gedung DPR, Kamis (6/12). — Sumber: KORAN JAKARTA/TRISNO JULIANTORO

Supratman menjelaskan, hak-hak KPK dalam RUU tentang Penyadapan terakomodir secara baik dan pihaknya sudah ada kesepakatan untuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk melakukan pendalaman dalam penyusunan rancangan legislasi tersebut. tri/AR-3

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.