Foto: Harga Apartemen

Warga berjalan di dekat apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (5/12). Kementerian Keuangan akan menaikkan batas bawah untuk PPN barang mewah atas rumah dan apartemen dari 20 miliar rupiah menjadi 30 miliar rupiah serta menurunkan PPh pasal 22-nya untuk pembelian hunian tersebut dari 5 persen menjadi 1 persen.

Doc. Foto: ANTARA / Sigid Kurniawan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.