Foto: Insentif Pajak UKM
Perajin Usaha Kecil Menengah (UKM) menyelesaikan pembuatan sandal kelom geulis setengah jadi di Kampung Rahayu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (3/9). Pemerintah merelaksasi atau menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak UKM dari satu persen menjadi 0,5 persen, khususnya pelaku UKM yang memiliki omzet maksimal 4,8 miliar rupiah setahun.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.