Foto: Aturan Ganjil-Genap
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan S Parman saat berlangsungnya pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta Barat, Minggu (2/9). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memutuskan bahwa peraturan lalu lintas nomor polisi ganjil genap bagi mobil pribadi akan diperpanjang hingga 13 Oktober 2018.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.