Foto: Insentif Pajak
Pekerja menyelesaikan pembuatan kursi dan meja sekolah, di sentra industri mebel, kawasan Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/7). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menurunkan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang semula 1 persen menjadi 0,5 persen mulai 1 Juli 2018.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.