Foto: Sidang Putusan
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan infrastruktur, mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain (kanan) dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdady (kiri) pada sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/4). OK Arya divonis lima tahun enam bulan penjara.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.