Foto: Semrawut
Sejumlah pedagang kaki lima berjualan di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (26/3). Ombudsman Jakarta Raya menemukan empat tindakan mal administrasi penataan pedagang Tanah Abang. Ombudsman memberikan waktu setidaknya 60 hari untuk Pemprov DKI mengembalikan fungsi dan membersihkan Jalan Jatibaru dari PKL.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.