Foto: Penyelundupan
Petugas Balai Karantina Kementrian Kelautan dan Perikanan memperlihatkan ikan patin fillet yang disita karena tidak memiliki dokumen di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (26/3). Sebanyak 29 ton ikan patin fillet yang diangkut dua kontainer asal Malaysia dengan tujuan Surabaya disita petugas karena tidak dilengkapi dokumen.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.