Foto: Parkir di Bahu Jalan
Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek mobil yang parkir di bahu Jalan Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (20/3). Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Christianto mengatakan akan menindak kendaraan yang parkir sembarangan di bahu maupun badan jalan. Kendaraan yang melanggar langsung diderek dan membayar denda 500 ribu rupiah.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.