Foto: Insentif Pajak UMKM
Perajin memproduksi kerajinan sapu ijuk di salah satu rumah industri di Kaliwungu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/3). Untuk mendongkrak kesadaran kalangan UMKM dalam membayar pajak, pemerintah memangkas Pajak UMKM untuk pelaku beromzet maksimal 4,8 miliar rupiah per tahun dari sebelumnya satu persen menjadi 0,5 persen per akhir bulan ini.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.