Foto: Penyalahgunaan Narkoba
Warga negara Australia, Isaac Emmanuel Roberts (ke¬dua dari kiri), terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (12/2). Isaac Emmanuel Roberts ditangkap oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai pada Desember 2017 dan didakwa atas barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 19,97 gram dan 14 tablet ekstasi.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.