MK Putuskan KPK Bisa Jadi Objek Hak Angket
Jumat, 09 Feb 2018, 08:30 WIBJakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Judicial review diajukan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggugat Pasal 79 ayat (3) UU MD3 tentang hak angket. Dalam gugatannya, para pemohon menilai hak angket terhadap KPK yang digulirkan DPR tidak sesuai dengan pasal tersebut alias tidak ada dasar hukumnya.
Pemohon menganggap KPK bukan objek hak angket parlemen. Tapi harapan para pegawai KPK itu kandas. Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, gugatan para pemohon ditolak. Dari sembilan hakim MK, lima hakim berpendapat, KPK merupakan bagian dari penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU. Karena itu mereka menilai, KPK adalah lembaga eksekutif. Empat hakim lainnya melakukan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Empat hakim berpendapat sebaliknya, KPK adalah lembaga independen. Dengan demikian bukan cabang eksekutif. Karena itu komisi anti rasuah tidak bisa jadi objek hak angket DPR. ags/AR-3
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Agus Supriyatna
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.