Foto: Sidang Penyuapan

Terdakwa mantan anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Kabil Mubarok meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan kasus korupsi suap DPRD Jatim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/1). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara Kabil Mubarok selama enam tahun enam bulan dan denda 350 juta rupiah Subsider 3 bulan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Doc. Foto: ANTARA / Umarul Faruq

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.