Foto: Korupsi Dana Pasien
Mantan Dirut RSUD Banten terdakwa kasus korupsi dana jasa layanan pasien Dwi Hesti Hendarti (kiri) usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (23/1). Ketua Majelis Hakim Sumantono menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun serta denda 100 juta rupiah karena terbukti korupsi dana jasa layanan pasien RSUD Banten.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.