Foto: BursaS

Seorang karyawan Mandiri Sekuritas menunjukkan pergerakan saham di Jakarta, Kamis (11/1). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah penyelesaian transaksi saham (settlement) dari T+3 menjadi T+2. Itu artinya transaksi saham hingga barang dan uang di tangan investor nantinya akan membutuhkan waktu 2 hari.

Doc. Foto: Koran Jakarta / Wahyu AP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.