8 Penipuan Berkedok KPK Telah Diputus di Pengadilan
Selasa, 14 Nov 2017, 06:30 WIBJAKARTA - Penipuan berkedok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih saja bermunculan. KPK berjanji akan menindaknya. KPK telah mencatat sekurangnya ada delapan kasus penipuan atas nama KPK yang telah diputus di pengadilan. "Kami akan menindak oknum-oknum yang menipu dengan mengatasnamakan KPK.
Ini dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dan agar nama baik KPK tidak rusak atas perilaku atau aktivitas penipu tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang dikonfirmasi, Senin (13/10). Menurut Saut, modusnya bermacam-macam, mulai dari berpura-pura mampu mengurus kasus, pemerasan, termasuk pemalsuan dokumen seperti membuat surat panggilan palsu.
Penipuan ini telah mengakibatkan kerugian miliaran rupiah dari para korbannya. Saut mengimbau masyarakat untuk langsung melapor jika menemukan ada yang mengaku sebagai pegawai atau perwakilan KPK untuk meminta imbalan dengan menjanjikan sesuatu. Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun. mza/N-3
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.