Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

20 WNI Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dibebaskan

Foto : Dok Kemlu RI

Repatriasi WNI I Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bersiap menaiki kendaraan, Minggu (7/5). Mereka berhasil dibebaskan berkat kerja sama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok dengan jejaring lokal.

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Luar Negeri RI melaporkan bahwa mereka telah menyelamatkan 20 WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring dan mereka berhasil dibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar.

JAKARTA - Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring, berhasil dibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar, kata Kementerian Luar Negeri RI.

Upaya pembebasan itu, kata Kemlu RI dalam keterangan yang diterima pada Minggu (7/5), dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand.

"Atas kerja sama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy, tempat para WNI tersebut disekap, mereka dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand," kata Kemlu RI.

Kedua puluh WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang,

Tim Perlindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan. KBRI Bangkok disebutkan akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi para korban kembali ke Indonesia. SB/Ant/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top