20 Perusahan Dilaporkan ke LBH Surabaya Atas Pelanggaran THR
Logo LBH Surabaya.
Surabaya - Sebanyak 20 perusahaan yang ada di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur dilaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya terkait dengan dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 kepada pekerja.
Koordinator posko pengaduan THR LBH Surabaya Habibus Shalihin dalam keterangan tertulis, Selasa, mengatakan20 perusahaan tersebut memiliki pekerja sebanyak 3.452 orang.
"Temuan dugaan pelanggarannya adalah tunjangan hari raya keagamaan tidak dibayar, THR tidak dibayar sesuai dengan ketentuan, THR dibayar terlambat, THR dibayar dengan cara diangsur dan juga THR diganti dengan bingkisan," ujarnya.
Ia mengatakan, YLBHI-LBHSurabaya bersama DPW-FSPMI Jawa Timur dan (KRPI) Jawa Timur menyebut dasar hukum pelanggaran tersebut adalah surat edaran Menteri ketenagakerjaan nomor M/6/Hk.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Dalam temuan pelanggaran yang diadukan oleh oleh pengadu rata-rata adalah perusahaan yang tersebar di beberapa kota atau kabupaten di Jawa Timur yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya