Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengunduran Diri Massal - Sanksi Pemecatan Menjadi Opsi yang Akan Diterapkan

20 Pejabat Dinkes Banten Diperiksa

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dia mengatakan tahapan klarifikasi akan menentukan apakah para pejabat Dinkes Banten itu pantas diberhentikan dari jabatan atau bahkan dipecat setelah kompak mengundurkan diri saat pemerintah sedang menghadapi pandemi Covid-19. "Pemecatan itu salah satu opsi, masih dikembangkan juga opsi lain hari ini diputuskan soal itu," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim, mengancam 20 pejabat yang mengundurkan diri tersebut diberi sanksi berupa di-"nonjob"-kan bahkan dipecat karena dinilai keputusan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten itu tidak bisa ditoleransi di tengah-tengah pihaknya menangani pandemi Covid-19.

Sebanyak 20 pejabat eselon III dan IV Dinkes Banten sebelumnya mengajukan pengunduran diri. Belum diketahui alasan pengunduran diri tersebut, apakah berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten yang sedang diproses hukum Kejati Banten atau karena faktor lainnya.

Menyesalkan

Gubernur Banten, Wahidin Halim sebelumnya menyesalkan pengunduran diri 20 pejabat di lingkungan Dinkes Provinsi Banten di tengah-tengah kasus dugaan korupsi pengadaan masker yang menimpa Dinas Kesehatan Banten. Sebab apa yang dilakukan oleh 20 orang tersebut, kata dia, sama dengan melarikan diri (desersi) dari tugas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top