Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

2 WNI Kasus Narkoba Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Jepang

Foto : Dok KBRI Tokyo/Kemlu RI
A   A   A   Pengaturan Font

TOKYO -? Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo pada Selasa (13/7) pekan lalu memvonis bebas 2 orang warga negara Indonesia (WNI) berinisial A dan I atas tuduhan secara sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis secara ilegal ke Jepang pada 2019 lalu.

Sebelumnya pada sidang pengadilan tingkat pertama, A dan I divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda masing-masing 2 juta yen. Keputusan itu dijatuhkan atas pelanggaran Japan Customs Law Pasal 109 dan Pasal 69, Japan Stimulant Drug Control Act Pasal 41 Ayat 2 dan Japan Penal Code Pasal 60.

Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang, Heri Akhmadi, menyambut gembira keputusan Pengadilan Tinggi Tokyo yang telah membebaskan kedua WNI itu dan mengapresiasi kerja keras dari tim perlindungan WNI Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo bersama tim pengacara yang selama 2 tahun memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi keduanya.

"Saya gembira atas vonis bebas 2 WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini ditingkat banding. Perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting misi saya di Jepang," terang Dubes Heri seperti dikutip laman kemlu.go.id, Senin (19/7).

Lebih lanjut ditegaskan bahwa A dan I telah menjalani proses hukum di Jepang, mengingat semua WNI saat berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat, dan upaya perlindungan yang diberikan KBRI tidak mengambil alih kesalahan pidana dan perdata.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top