Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

2 Saksi Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster Diperiksa KPK

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka adalah Untyas Anggraeni (karyawan swasta) dan Bambang Sugiarto (wiraswasta).

"Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, saksi Untyas tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada tanggal 28 Desember 2020 sehingga dijadwalkan ulang pemanggilannya pada hari Senin ini.

KPK menetapkan tujuh tersangka kasus tersebut. Mereka adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), dan Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top