Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Mudik Lebaran I Polisi Terus Memetakan Jalur Alernatif

18 Titik "Jalur Tikus" Disekat

Foto : ANTARA/Dian Dwi Saputra

Dokumentasi - Sejumlah pemudik bersepeda motor dari arah Jakarta melintas di Jalan H.Juanda, Bekasi, Selasa (14/8) malam.

A   A   A   Pengaturan Font

Polda Metro Jaya memfokuskan penyekatan larangan mudik di "jalan tikus" untuk menghalau pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua.

JAKARTA - Sebanyak 18 titik "jalur tikus" di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) disekat mulai 6 - 17 Mei 2021 untuk menghadang pemudik yang menggunakaan roda empat (mobil) dan lebih (truk), tapi juga untuk kendaraan roda dua (sepeda motor).
"Ada 18 titik, tapi titik-titik ini akan di update lagi menjelang tanggal 6 Mei," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/4).
Sambodo mengatakan 18 titik jalur tikus itu sering dilalui oleh masyarakat untuk arus mudik mulai dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi perhatian kepolisian dan stakeholder terkait. "Selain itu ada jalur tikus, penyekatan juga di lakukan Polda Metro Jaya di jalan arteri, jalan tol dan terminal," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik baik melalui moda darat, laut, dan udara dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Aturan larangan mudik ini dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. (john)

Jalan Tikus
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memfokuskan penyekatan larangan mudik di "jalan tikus" untuk menghalau pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua.
"Tidak hanya kepada roda empat atau lebih, tetapi juga khususnya kepada pengendara, pemudik roda dua yang diduga juga nanti akan banyak juga yang melaksanakan mudik menggunakan sepeda motor," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan jajarannya masih memetakan rute alternatif lainnya dan akan menyiapkan pos pengamanan di "jalan tikus" maupun jalan alternatif tersebut. "Nah itu nanti menjelang tanggal 6 Mei akan kita maping dan akan kita dirikan pos-pos pengamanan di titik titik itu, untuk melakukan pemeriksaan dan penyekatan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis (8/4). jon/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top