18 Tahun, Perjalanan Panjang Membebaskan Ety dari Hukuman Mati
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat, Ety binti Toyyib, akhirnya lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta rial atau 15 miliar rupiah.
Ety yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi, didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan yang bernama Faisal al-Ghamdi dengan tuduhan meracuni, pada 2001 silam.
Setelah terbebas dari hukuman mati, Ety tiba di Tanah Air pada 6 Juli di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sebelum tiba di Indonesia, Ety juga sudah menjalani masa tahanan selama 18 tahun.
Seperti apa proses yang dilakukan pemerintah dalam membebaskan Ety binti Toyyib dari hukuman mati, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah, Minggu (12/7). Berikut petikannya.
Bagaimana proses yang dilakukan pemerintah dalam meloloskan TKI Ety dari hukuman mati di Arab Saudi sehingga bisa kembali ke Indonesia?
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya