17.458 Debitur Non KUR di NTT Memperoleh Subsidi Bunga
Foto : Istimewa
Kepala OJK NTT Robert Sianipar
Dengan subsidi bunga ini, kata dia diharapkan dapat merangsang pertumbuhan daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas industri perbankan.
Robert mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit yang sebelumnya berlangsung Maret 2020 dan seharusnya sudah berakhir di April 2021 juga kembali diperpanjang selama setahun hingga 2022.
"Ini juga tentunya untuk memberikan kesempatan termasuk bagi para pelaku UMKM untuk bisa bertahan melewati krisis pasca pandemi," katanya.
Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya