Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengawasan Gedung

168 Gedung di Jakarta Akan Diperiksa Kelaikan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) menugaskan Komite Keselamatan Konstruksi (K3) mengecek 168 gedung bertingkat di DKI Jakarta. Pemeriksaan bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi para penghuni dan masyarakat melalui pemeriksaan kelaikan pengelolaan bangunan gedung.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, yang juga Ketua Komite K2 mengatakan bahwa Komite K2 telah membentuk Tim Pemeriksaan Gedung di Provinsi DKI Jakarta yang diketuai oleh Prof Rizal Z Tamin dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan anggota dari Kementerian PUPR, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Perguruan Tinggi dan Asosiasi.

"Gedung yang diperiksa meliputi apartemen dengan tinggi delapan lantai atau lebih, khususnya untuk apartemen kelas menengah ke bawah, gedung perkantoran dengan tinggi delapan delapan lantai atau lebih, dan berumur lebih dari delapan tahun dan gedung pusat perbelanjaan yang berumur lebih dari sepuluh tahun," ungkap Syarif, di Jakarta, Selasa (2/4).

Kelol gedung

Pemeriksaan kelaikan pengelolaan bangunan gedung ditinjau dari tiga unsur kesiapan pengelolaan bangunan, yaitu pertama, komitmen organisasi dalam pengelolaan gedung.

Kedua, pemeriksaan perizinan penggunaan gedung mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF), keberadaan izin teknis, dan kelengkapan dokumen pendukung (AMDAL, as-built drawing, IMB dan perubahannya, laporan kajian teknis persiapan SLF, serta audit gedung terhadap bencana.

Ketiga adalah kondisi aktual pengelolaan bangunan gedung yang meliputi aspek kesesuaian fungsi dan persyaratan tata bangunan, aspek keselamatan, aspek kesehatan, aspek kemudahan, dan aspek kenyamanan. Masing-masing unsur memiliki bobot nilai.

Syarif melanjutkan, sesuai dengan penugasan Menteri PUPR, tim diberi waktu selama 90 hari untuk melakukan pemeriksaan bangunan gedung di Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam kriteria. "Total ada sekitar 168 bangunan di DKI Jakarta yang akan diperiksa dan hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri PUPR. Kami juga terbuka jika ada usulan dari masyarakat untuk pemeriksaan gedung," terang Syarif.

Ketua Tim Pemeriksaan Bangunan Gedung Rizal Z Tamin mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga sampel bangunan yakni Gedung Mix-Used Grand Indonesia, Blok M Plaza, dan Apartemen Rajawali. ers/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top