Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba

15 Anggota Jaringan Narkotika Malaysia Ditangkap

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

MEDAN - Personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 50 kg, 15.846 pil ekstasi, dan 170 kg ganja dari anggota jaringan internasional Malaysia-Aceh-Riau dan Sumut. Dalam pengugkapan ini, petugas menangkap 15 tersangka yang terlibat lima kasus peredaran narkoba tersebut.

"Penangkapan anggota jaringan narkoba itu pada Senin (13/5) sekitar pukul 18.00 WIB. Kelima belas tersangka yang ditahan di Mapolda Sumut adalah MRA, KA, FR, AG, WC, Z, ZAH, U, JN, DAT, SR, MS, MR, B, dan DB," kata Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Henry Marpaung, di Medan, Kamis (13/6).

Menurut Henry, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang laki-laki membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh tujuan Medan. Selanjutnya, petugas menyelidiki di Jalan Tanjung Pura Km 30 Desa Tandem Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Kabupaten Deli Serdang.

Petugas, tambah Henry, memberhentikan satu unit mobil Avanza warna hitam BK 1841 LD, memeriksa dua orang laki-laki MRA dan KA serta menggeledah mobil, namun tidak ditemukan narkoba. Saat diinterogasi, kedua laki-laki itu menyebutkan narkoba berada di mobil Xenia warna putih BK 1315 UJ yang dibawa FR. Setelah digeledah, ditemukan lima bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang berisikan 5 kg sabu.

Melawan Petugas

Ketika dibawa untuk dilakukan pengembangan, KA dan FR berusaha melawan petugas dan melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kiri. Menurut Henry, kedua tersangka itu dibawa ke rumah sakit terdekat untuk berobat. Setelah itu dibawa ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

Henry menyebutkan, pada 16 Mei 2019 sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM Tebing Tinggi-Kisaran diamankan motor Honda Sonic BK 2859-TAB dikendarai AG dan WC membawa sembilan bungkus teh China berisikan 9 kg sabu.

Selanjutnya, tambah Henry, pada 27 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Kapten Sumarsono Medan, petugas mengamankan Z dan ZAH, serta menggeledah sebuah ransel warna cokelat yang berisikan teh China yang di dalamnya ditemukan 10 kg sabu.

Menurut Henry, pada 4 Juni 2019 sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Soekarno-Hatta Kota Binjai diberhentikan satu unit mobil Avanza BK 1287 ML dikemudikan DAT dan SR. Di dalam mobil tersebut ditemukan 25 bungkusan teh China.eko/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top