Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Hukum

140 Narapidana Asimilasi Ditangkap Polisi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jumlah narapidana (Napi) asimilasi yang kembali ditangkap polisi hingga Rabu (27/5), ada 140 orang. Mereka kembali melakukan kejahatan, baik penganiayaan, perkosaan, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor, judi, pembunuhan sampai penggelapan.

"Polda yang paling banyak menangani Napi tersebut yakni Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, dan Polda Jawa Barat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/5).

Polri akan terus mengawasi kegiatan para Napi asimilasi serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan total 39.876 Napi dan anak melalui program asimilasi dan integrasi Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan yang keluar melalui asimilasi 37.473 yang terdiri dari 36.539 Napi dan 934 anak. Kemudian, yang bebas melalui integrasi 2.403, terdiri dari 2.360 Napi dan 43 anak.

"Data ini dikumpulkan dari 525 UPT Pemasyarakatan. Pada hari ini total data asimilasi dan integrasi adalah 39.876," kata Rika.

Atasi Covid-19

Kemenkumham sedang menggalakkan program asimilasi dan integrasi yang diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho pada Minggu (5/4) mengatakan, Permenkumham No 10/2020 adalah peraturan yang memuat Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Napi dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19. Karena, katanya, tidak bisa dipungkiri bahwa Napi dan anak menjadi bagian kelompok rentan tertular Covid-19, walaupun jajaran Pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan.

"Kondisi ini semakin dipicu permasalahan overcrowding (kelebihan kapasitas) yang terjadi hampir di seluruh Lapas dan Rutan seluruh Indonesia," jelas Nugroho.

Nugroho menambahkan Napi dan Anak yang diberikan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut, termasuk di dalamnya tindak pidana korupsi. Mereka juga sudah melaui penilaian perilaku yang ketat dan telah mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top