Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
VARIA

14 WNI Korban Kasus "Pengantin Pesanan" Dipulangkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak 14 warga negara Indonesia (WNI) korban kasus "pengantin pesanan" (mail-order brides) telah tiba dengan selamat di Jakarta pada Senin (2/9). Para WNI tersebut berhasil dipulangkan dari Tiongkok melalui pendampingan KBRI Beijing. Para korban berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat.

"Kasus 'pengantin pesanan' marak terjadi melalui perantaraan agen perjodohan. Permasalahan muncul ketika agen perjodohan menggunakan modus penipuan untuk meyakinkan para pasangan," kata Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu, Andri Hadi, di Jakarta, Selasa (3/9).

Ke-14 WNI tersebut selanjutnya diserahterimakan kepada Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial untuk penanganan lebih lanjut di dalam negeri.

"Proses pemulangan ini adalah wujud kehadiran negara dalam pelindungan warganya sekaligus buah kerja sama yang erat dari berbagai pihak" kata Andri Hadi.

Ia mengimbau agar WNI lebih berhati hati dalam melakukan pernikahan dengan warga asing. "Kenali calon pasangan terlebih dahulu, tidak terbujuk rayu janji ekonomi. Mengikuti prosedur pernikahan dengan benar merupakan langkah pencegahan yang paling efektif," katanya. ang/E-3

Komentar

Komentar
()

Top