Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

14 Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

14 lokasi Samsat Keliling (Samling) pada Selasa, 25 Oktober 2022 dibuka oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi warga wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa, layanan Samling dibuka pukul 08.00-14.00 WIB

  1. Samling Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng
  2. Samling Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakut dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
  3. Samling Jakarta Barat: LTC Glodok
  4. Samling Jakarta Selatan: Lapangan Parkir Samsat Jaksel dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
  5. Samling Jakarta Timur: Lapangan Tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati
  6. Samling Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat setempat, Palem Semi Karawaci dan Perumnas Dua Karawaci
  7. Samling Ciledug: Halaman Parkir Samsat setempat dan Poris Giant Cipondoh
  8. Samling Serpong: Halaman Parkir Samsat setempat dan ITC Bumi Serpong Damai
  9. Samling Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung dan Pamulang Square
  10. Samsat Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Mal Summarecon Digital Center
  11. Samling Kota Bekasi: Danau Cipeucang Mustika Jaya
  12. Samling Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang
  13. Samling Depok: Halaman Parkir Samsat setempat
  14. Samling Cinere: Halaman Komplek BDN Rangkapan Jaya Cinere.

Pastikan warga Jadetabek tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti membawa KTP, BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli masing-masing dengan salinan (copy) fotonya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Kemudian bagi masyarakat yang hendak mengurus surat juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Baca Juga :
Pemutihan Denda Pajak

Redaktur : Fandi
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top