Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

14 Barang Rampasan dari Fuad Amin Akan Dilelang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 14 barang rampasan dari terpidana mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin yang telah divonis bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang hingga berkekuatan hukum tetap. Total harga limit 14 barang yang akan dilelang adalah 63,28 miliar rupiah.

"Objek lelang termahal adalah sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi di Jatinegara, Jakarta Timur dengan nilai limit 33,63 miliar rupiah dan yang paling rendah adalah satu unit motor Kawasaki warna hitam metalik dengan harga limit 10,56 juta rupiah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (17/5).

Menurut Febri, barang yang dilelang selain motor dan tanah, juga rumah dan apartemen dengan harga beragam. KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang tersebut dengan metode penawaran lelang secara tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang via internet pada situs https://lelang.go.id.

"Waktu penawaran lelang adalah sejak pengumuman lelang ini ditayangkan sampai penutupan penawaran lelang pada 28 Mei 2019 pukul 11.00 waktu server aplikasi lelang atau sesuai Waktu Indonesia Barat," kata Febri.

Adapun 14 barang rampasan negara dari perkara Fuad Amin yang akan dilelang itu, yakni satu unit apartemen di Sudirman Park Tower Bougenville lantai 32 Jakarta Pusat, satu unit apartemen di Sudirman Park Tower Amarilis lantai 31 Jakarta Pusat, satu unit bangunan Rumah Susun Sudirman Park Tower Bougenville Jakarta Pusat. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top