Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Legalisasi Hak

14.000 Hektare Hutan Sosial Tunggu Sertifikat

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Foto udara permukiman warga Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Dani, bukan hanya tanah permukiman warga yang masih menjadi milik Negara. Ada juga sejumlah ruas jalan penghubung dan tambak warga di beberapa desa Kecamatan Muaragembong juga masih berstatus milik negara. Kondisi demikian menjadi salah satu kendala pemerintah daerah merealisasikan pembangunan lebih lanjut.

Jadi, kita terus mendorong agar pemerintah segera memberikan sertifikat hak milik lahan-lahan yang sudah menjadi permukiman atau rumah tinggal. Ada juga kantor pemerintah, lapangan, tempat ibadah, sekolah, dan jalan masih menempati tanah negara. Diketahui pada tahun 2022, enam desa Kecamatan Muaragembong mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Proses tersebut terus bergulir hingga mendapat persetujuan dari KLHK. Setelah persetujuan ini lalu ditindaklanjuti dengan permohonan pengajuan sertifikat tanah. Desa yang mengajukan perubahan atas status lahan negara itu adalah Desa Pantai Mekar, Pantai Bahagia, Pantai Bakti, Pantai Harapanjaya, Jayasakti, serta Desa Pantai Sederhana. Dari enam desa ini total pelepasan yang diminta mencapai 14.000 hektare.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top