Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan Multilateral

136 Negara Sepakat Pajak Perusahaan Minimum Global 15 Persen

Foto : ISTIMEWA

Ilustrasi Penghitungan Perpajakan

A   A   A   Pengaturan Font

PARIS - Sebanyak 136 negara telah sepakat untuk menerapkan pajak perusahaan minimum sebesar 15 persen, dalam upaya untuk memaksa perusahaan multinasional besar membayar pajak di negara tempat mereka beroperasi, bukan hanya di tempat mereka berkantor pusat.

Kesepakatan dirancang untuk mencegah perusahaan multinasional dari menyembunyikan keuntungan di negara-negara dengan pajak rendah itu, diumumkan pada Jumat (8/10) setelah negara-negara G7 mendukung pajak pada Juni. Sebanyak 136 negara yang terlibat dalam kesepakatan itu mewakili 90 persen dari ekonomi global.

Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang berbasis di Paris, yang menjadi tuan rumah pembicaraan yang menghasilkan kesepakatan, mengharapkan pajak minimum akan membuat pemerintah mengantongi tambahan 129 miliar euro per tahun.

Menteri Keuangan Prancis, Bruno Le Maire, mengatakan perjanjian ini membuka jalan menuju revolusi pajak sejati abad ke-21.

"Ini adalah revolusi pajak karena kita tidak akan mundur. Ini adalah revolusi pajak karena menciptakan lebih banyak keadilan dalam hal perpajakan. Akhirnya, raksasa digital akan membayar bagian mereka yang adil dalam pajak di negara-negara termasuk Prancis, di mana mereka mendapat untung," ujarnya.

Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS), Janet Yellen, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kesepakatan itu "mewakili pencapaian sekali dalam satu generasi untuk diplomasi ekonomi dan akan mengakhiri perlombaan ke bawah" di mana negara-negara saling mengalahkan dengan tarif pajak yang lebih rendah.

"Daripada bersaing pada kemampuan kami untuk menawarkan tarif perusahaan yang rendah," katanya.

"Amerika sekarang akan bersaing dalam keterampilan pekerja kami dan kapasitas kami untuk berinovasi, yang merupakan perlombaan yang dapat kami menangkan," tambahnya.

Dukung Kesepakatan

Perusahaan teknologi besar AS seperti Google dan Amazon telah mendukung kesepakatan OECD. Salah satu alasannya, negara-negara akan setuju untuk menarik pajak layanan digital individu yang telah mereka kenakan sebagai imbalan atas hak untuk mengenakan pajak sebagian dari pendapatan mereka di bawah skema global.

Itu berarti perusahaan hanya akan berurusan dengan satu rezim pajak internasional, tidak banyak yang berbeda tergantung pada negaranya. Namun, Oxfam International mengatakan kesepakatan baru ini adalah ejekan keadilan karena mengatakan kesepakatan itu "hampir tidak punya gigi" setelah masa tenggang sepuluh tahun ditambahkan. Dikatakan negara-negara berkembang lebih bergantung pada pajak perusahaan daripada negara-negara OECD.

Sebanyak 136 negara juga menyetujui larangan dua tahun untuk mengenakan pajak baru pada kelompok teknologi seperti Google dan Amazon sementara pemerintahan Presiden Joe Biden mencoba meratifikasi kesepakatan di AS.

Pada Jumat (8/10), jumlah negara yang siap untuk mendaftar berfluktuasi, menurut mereka yang dekat dengan negosiasi, dengan India menyetujui pada saat terakhir, Tiongkok dan Brasil juga enggan menandatangani. Hanya Sri Lanka, Pakistan, Nigeria, dan Kenya yang bertahan.

Kesulitan dalam mengimplementasikan kesepakatan menjadi jelas ketika Menteri Keuangan AS, Janet Yellen, mendesak Kongres untuk "cepat" memberlakukan proposal dengan menggunakan apa yang disebut proses rekonsiliasi, yang memungkinkan RUU untuk lulus Senat dengan mayoritas sederhana.

"Perjanjian itu adalah pencapaian sekali dalam satu generasi untuk diplomasi ekonomi," ujarnya.

Taruhannya tetap tinggi untuk AS dan negara-negara seperti India yang telah memungut pajak layanan digital pada kelompok teknologi Lembah Silikon. Jika Kongres gagal mengimplementasikan kesepakatan itu, negara-negara tersebut dapat melanjutkan pajak digital mereka, yang memicu perselisihan perdagangan dengan AS.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top