Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan Multilateral

136 Negara Sepakat Pajak Perusahaan Minimum Global 15 Persen

Foto : ISTIMEWA

Ilustrasi Penghitungan Perpajakan

A   A   A   Pengaturan Font

Itu berarti perusahaan hanya akan berurusan dengan satu rezim pajak internasional, tidak banyak yang berbeda tergantung pada negaranya. Namun, Oxfam International mengatakan kesepakatan baru ini adalah ejekan keadilan karena mengatakan kesepakatan itu "hampir tidak punya gigi" setelah masa tenggang sepuluh tahun ditambahkan. Dikatakan negara-negara berkembang lebih bergantung pada pajak perusahaan daripada negara-negara OECD.

Sebanyak 136 negara juga menyetujui larangan dua tahun untuk mengenakan pajak baru pada kelompok teknologi seperti Google dan Amazon sementara pemerintahan Presiden Joe Biden mencoba meratifikasi kesepakatan di AS.

Pada Jumat (8/10), jumlah negara yang siap untuk mendaftar berfluktuasi, menurut mereka yang dekat dengan negosiasi, dengan India menyetujui pada saat terakhir, Tiongkok dan Brasil juga enggan menandatangani. Hanya Sri Lanka, Pakistan, Nigeria, dan Kenya yang bertahan.

Kesulitan dalam mengimplementasikan kesepakatan menjadi jelas ketika Menteri Keuangan AS, Janet Yellen, mendesak Kongres untuk "cepat" memberlakukan proposal dengan menggunakan apa yang disebut proses rekonsiliasi, yang memungkinkan RUU untuk lulus Senat dengan mayoritas sederhana.

"Perjanjian itu adalah pencapaian sekali dalam satu generasi untuk diplomasi ekonomi," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top