Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan Multilateral

136 Negara Sepakat Pajak Perusahaan Minimum Global 15 Persen

Foto : ISTIMEWA

Ilustrasi Penghitungan Perpajakan

A   A   A   Pengaturan Font

PARIS - Sebanyak 136 negara telah sepakat untuk menerapkan pajak perusahaan minimum sebesar 15 persen, dalam upaya untuk memaksa perusahaan multinasional besar membayar pajak di negara tempat mereka beroperasi, bukan hanya di tempat mereka berkantor pusat.

Kesepakatan dirancang untuk mencegah perusahaan multinasional dari menyembunyikan keuntungan di negara-negara dengan pajak rendah itu, diumumkan pada Jumat (8/10) setelah negara-negara G7 mendukung pajak pada Juni. Sebanyak 136 negara yang terlibat dalam kesepakatan itu mewakili 90 persen dari ekonomi global.

Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang berbasis di Paris, yang menjadi tuan rumah pembicaraan yang menghasilkan kesepakatan, mengharapkan pajak minimum akan membuat pemerintah mengantongi tambahan 129 miliar euro per tahun.

Menteri Keuangan Prancis, Bruno Le Maire, mengatakan perjanjian ini membuka jalan menuju revolusi pajak sejati abad ke-21.

"Ini adalah revolusi pajak karena kita tidak akan mundur. Ini adalah revolusi pajak karena menciptakan lebih banyak keadilan dalam hal perpajakan. Akhirnya, raksasa digital akan membayar bagian mereka yang adil dalam pajak di negara-negara termasuk Prancis, di mana mereka mendapat untung," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top