Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Larangan Mudik

115 "Travel Gelap" Diamankan

Foto : ANTARA /Muhammad Adimaja

Petugas kepolisian memasang batas garis polisi saat mengamankan barang bukti kendaraan travel gelap di Lapangan Presisi Dit Lantas PMJ, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Dit Lantas PMJ berhasil menangkap dan menyita sebanyak 115 kendaraan travel gelap yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 115 travel gelap yang akan mengangkut masyarakat yang hendak mudik Lebaran. Angka tersebut hasil operasi 27-28 April.
"Selama dua hari, 27-28 April 2021 kemarin, kami telah mengamankan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau yang tidak memiliki izin angkut penumpang atau dinamakan travel gelap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Kamis (29/3).
Sambodo mengatakan kendaraan travel gelap ini akan mengangkut penumpang dari Jakarta menuju Jawa Tegah, Jawa Timur, dan Lampung. Kegiatan merupakan hunting season, baik di jalan tol, jalan arteri, maupun jalur tikus yang sudah dipetakan bakal dilalui travel gelap.
"Kami laksanakan patroli siber untuk melihat pergerakan travel gelap karena mereka mengiklankan jasa melalui media sosial," ujarnya. Menurut Sambodo, dari kegiatan dua hari telah diamankan 115 kendaraan bermotor. Rinciannya, mini bus atau elf 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit. "Mereka kami tilang," ujarnya.
Sambodo menginformasikan kebanyakan kendaraan tidak memiliki izin trayek. Mereka menggunakan kendaraan pelat hitam untuk mengangkut penumpang. Tetapi, ada juga kendaraan travel yang menyimpang dari trayeknya.
"Jadi, ada juga kendaraan pelat kuning yang punya izin. Tapi, mereka mengangkut tidak sesuai dengan izinnya. Izin mereka tidak di Jakarta. Misalnya, jurusan Bandung-Cilacap, tapi mengangkut penumpang dari Jakarta. Mereka juga ditindak," tuturnya.
Menurut Sambodo, pemilik travel mematok biaya lebih tinggi dari biasa. Contohnya, jurusan Jakarta ke Cilacap dikenakan tarif 300.000 sampai 350.000 rupiah. Padahal biasanya hanya 200.000 rupiah. Untuk ke Lampung tarifnya 400.000. Padahal biasanya 300.000 sampai 350.000 rupiah.
"Rata-rata mereka memasang tarif di atas normal," jelasnya. Selain itu, kata Sambodo, para penumpang tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 berupa hasil swab antigen atau PCR swab. "Padahal berdasarkan adendum Gugus Tugas, para penumpang yang naik dari terminal harus mempunyai surat bebas Covid-19 baik antigen Genose atau PCR," ungkapnya.

Terus Patroli
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menambahkan, akan terus patroli dunia maya untuk mengantisipasi pergerakan travel gelap. "Kita melakukan patroli di dunia maya. Kami juga ada virtual police dan sudah beroperasi. Kami akan terus mengamati pergerakan travel gelap," ujar Yusri.
Yusri mengaku Dirlantas berhasil mengungkap travel gelap, bukam cuma melalui hunting di darat. Namun, juga melalui dunia maya, sehingga para pemilik travel gelap bisa diamankan. "Kami juga terus mengimbau untuk tidak menggunakan medsos untuk menawarkan travel gelap. Tapi untuk taken down adalah wewenang Kominfo," tuturnya. jon/G-1

Baca Juga :
Menebar Ikan Nila

Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top