Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

11 Pejabat Pemkab Tangerang Dipecat karena Korupsi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, selama tahun 2018 telah memecat sebanyak 11 pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) karena terlibat kasus korupsi.

"Tindakan itu telah sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Tangerang, Ahmad Surya Wijaya, di Tangerang, Selasa (15/1).

Ahmad mengatakan para pejabat tersebut dikenakan sanksi setelah diketahui korupsi melalui proses sidang pengadilan. Saat ini, mereka tanpa jabatan sambil menunggu putusan hakim.

Dia mengatakan pemecatan dilakukan bila pejabat itu tidak banding atau kasasi, maka dianggap telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun, Ahmad tidak bersedia untuk menyebutkan nama pejabat yang telah dipecat tersebut dengan alasan tertentu. "Untuk menjelaskan nama dan jabatan yang dipecat adalah kewenangan dari Bupati Ahmed Zaki Iskandar," kata mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang itu.

Ahmad menambahkan bahwa kepada ASN agar tidak melakukan tindakan korupsi karena sanksi yang diterima cukup berat sesuai UU.

Dia mengatakan setiap ASN diawasi oleh inspektorat, kejaksaan, Saber Pungli, KPK maupun Tipikor Polri, maka harus bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sumardi, mengatakan pihaknya belum mengetahui ada 11 pejabat yang dipecat. Pihak DPRD, katanya, berupaya untuk melakukan klarifikasi dengan instansi terkait menyangkut tentang kasus pemecatan pejabat itu karena memiliki fungsi pengawasan. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top