Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu Legislatif

11 Parpol Ajukan Sengketa Hasil Pemilu ke MK

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum merilis data partai politik peserta Pemilu 2019 yang mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg tingkat DPR RI di Mahkamah Konstitusi. Data tersebut berdasarkan update data hingga 31 Mei 2019 lalu.

Anggota KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, ada 11 partai politik peserta Pemilu 2019 yang mengajukan sengketa PHPU di MK dari 16 parpol keseluruhan."Data-data itu berdasarkan data terakhir tanggal 31 Mei lalu," ujar Hasyim di Jakarta, Sabtu (8/6).

11 parpol yang mengajukan sengketa PHPU tersebut yakni, Partai Kebangkitan Bangsa mengajukan 44 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di Daerah Pemilihan (Dapil) : DKI Jakarta II, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua.

Partai Gerindra, mengajukan 11 permohonan PHPU Pileg DPR RI, yakni di dapil Sumatera Utara II, Riau II, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta II, Jawa Barat IV, Jawa Barat VIII, Jawa Timur I, Nusa Tenggara Timur II, Kalimantan Barat I, Papua, dan Papua Barat.

Baca Juga :
Festival Lima Gunung

PDI Perjuangan, mengajukan 6 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil Sumatera Barat I, Sumatera Selatan I, Jawa Barat VII, Jawa Tengah VI, Sulawesi Barat dan Papua. Partai Golkar mengajukan 8 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil Sumatera Utara II, DKI Jakarta III, Jawa Barat IX, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan II, Maluku, dan Papua.

Partai NasDem mengajukan 8 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil Aceh I, Aceh II, DKI Jakarta II, Jawa Barat IX, Jawa Tengah IV, Jawa Tengah VI, Jawa Timur I dan Banten III. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan 2 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil Sumatera Selatan II dan Jawa Barat VII.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan 2 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil Jawa Barat III dan Sulawesi Selatan III. Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan 5 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil Jawa Barat VIII, Jawa Barat XI, Jawa Tengah V, Jawa Timur V, Sulut.

Partai Demokrat mengajukan 8 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat I, Jawa Tengah III, Banten I, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan III, Papua dan Papua Barat. PKP Indonesia mengajukan 1 permohonan PHPU Pileg DPR, yakni di dapil di Papua. Dan Partai Bekarya mengajukan 34 permohonan PHPU Pileg DPR, namun tidak disebutkan ada di dapil mana saja.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengingatkan KPU untuk senantiasa mengawal jajarannya di daerah ketika proses sengketa di MK berjalan. KPU harus mengawal PHPU yang melibatkan jajaran KPU di daerah.

rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top