10.000 Honorer Kabupaten Bekasi Ikuti Seleksi ASN
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Endin Samsudin memimpin upacara Korpri di Lapangan Plasa Pemkab Bekasi, Selasa (17/9).
Terakhir ASN dan non-ASN dilarang memasang spanduk, baliho, serta alat peraga lain. Ini termasuk mengikuti kegiatan kampanye atau deklarasi pemenangan salah satu pasangan calon baik daring maupun luring.
"Bahkan mereka juga dilarang memberikan dukungan berupa postingan, komentar, menyukai dan mengikuti akun media sosial salah satu pasangan calon. Apalagi menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lain," katanya.
Endin menegaskan sanksi tegas akan diterapkan bagi mereka yang terbukti melanggar. Ini mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin, tingkat ringan, sedang dan berat, hingga pemecatan dengan tidak hormat. wid/Ant/G-1
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya