Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pegawai Pemda

10.000 Honorer Kabupaten Bekasi Ikuti Seleksi ASN

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Endin Samsudin memimpin upacara Korpri di Lapangan Plasa Pemkab Bekasi, Selasa (17/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, sebelum ini, Bupati Bekasi menerbitkan surat edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara untuk terlibat dalam kegiatan politik selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

"Larangan dalam surat edaran tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga bagi pegawai non-ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi," jelas Endin Samsudin.

Dia menuturkan, larangan pegawai terlibat kegiatan politik mengacu surat edaran Men-PAN/RB Nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah dan nonpegawai negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum serta Pilkada 2024.

Menurut Endin, ada tiga poin utama yang perlu diperhatikan isi surat edaran tersebut. Pertama, tidak boleh ada tindakan dari ASN maupun pegawai non-ASN yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

Kemudian segenap pegawai baik ASN maupun non-ASN harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. Mereka harus profesionalitas dalam menjaga netralitas aparatur mengingat tugas mereka selaku abdi masyarakat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top