Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Mudik Lebaran - Penegakan Hukum Dilakukan selama PPKM Level 2

1.421 Aparat Siaga untuk Arus Mudik

Foto : ANTARA/Linna Susanti

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purbomo Condro

A   A   A   Pengaturan Font

Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2022 Menindaklanjuti peraturan tersebut, Pemerintah Kota Bogor telah membuat surat edaran Nomor 440/2027-Huk.HAM.

Selama PPKM Level 2 dalam aturan terbaru itu, antara lain pusat perbelanjaan atau mal boleh dibuka dengan kapasitas 75 persen dengan beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Begitupun restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top