Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan Desa | UU Desa Harus Berjalan Lebih Optimal

1.000 Desa Jadi Prioritas Padat Karya Tunai

Foto : ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA

SKB EMPAT MENTERI | Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri), Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putra Sandjojo (kedua kanan), dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro (kanan) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, disaksikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (kiri), di Jakarta, Senin (18/12). SKB yang ditandatangani empat menteri tersebut mengenai penyelarasan dan penguatan kebijakan percepatan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, empat kementerian sepakat mengefektifkan pembangunan dan pemanfaatan dana desa.

JAKARTA - Seribu desa di 100 kabupaten akan menjadi prioritas dalam pelaksanaan Program Padat Karya Tunai di 2018. Empat Menteri menandatangani Surat Kesepakatan Bersama untuk mendorong pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berjalan lebih optimal.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, mengatakan SKB 4 Menteri merupakan salah satu langkah konkret menyelaraskan empat kementerian agar lebih mengefektifkan pembangunan dan pemanfaatan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Puan mengatakan, pengalokasian Dana Desa untuk tahun 2018 sebesar 60 triliun rupiah. Dari jumlah itu, 30 persen atau sekitar 18 triliun rupiah dialokasikan untuk program Padat Karya Tunai.

SKB 4 Menteri juga merupakan persiapan pelaksanaan Program Padat Karya Tunai di Desa tahun 2018 yang menjadi arahan Presiden agar dilaksanakan sejak Januari 2018. "Program Padat Karya Tunai di Desa sendiri bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa dan mengurangi pengangguran," kata Puan seusai penandatanganan SKB antara Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri, di Jakarta, Senin (18/12).
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top